PERAKES
SHARE :

Tiga Terdakwa Sabu 5 Poket Dikawal Advokat Mudji Rahardjo,SH,MH

4
03/2021
Kategori : Uncategorized
Komentar : 0 komentar
Author : perakes


Tiga Terdakwa Sabu 5 Poket Dikawal Advokat Mudji Rahardjo,SH,MH

Berita Publik.Info (Surabaya) : Tiga pemuda secara bersamaan terlibat kasus narkoba berupa sabu-sabu Golongan I sebanyak 5 poket diadili baru-baru ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan majelis hakim diketuai Martin Ginting,SH,MH dan Senin besok kembali disidangkan untuk mendengarkan keterangan para saksi .

Ketiga terdakwa itu Budi Cahyono, 25, Yoga Islami, 24, dan Moch.Kholik, 26, diseret ke meja hijau oleh Jaksa Samsu Fendi (Kejari Surabaya) dengan tuduhan telah melanggar Pasal 144 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya secara bersama-sama memiliki, menyimpan dan menggunakan sabu Golongan I sebanyak 5 poket yang dibeli dari orang tak dikenal di suatu tempat di kota Surabaya.

Ketiga terdakwa tersebut didampingi oleh advokat Mudji Rahardjo, SH,MH berkantor di Jl.Letjen Sudirman MGM 17, Gayungsari Surabaya. Berhubung Jaksa Samsu belum bisa menghadirkan para saksi di sidang pertama baru-baru ini, maka ketua majelis hakim Martin Ginting didampingi hakim anggota Dede Suryaman, SH,MH dan Ni Made Purnami,SH,MH minta dihadirkan dalam sidang Senin besok (16/03) di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya.

Usai sidang yang ditunda itu, advokat Mudji Rahardjo,SH,MH saat ditanya media ini mengatakan, kliennya masih muda-muda dan ketiganya merupakan orang awam terhadap masalah narkoba, apalagi pekerjaan mereka sebagai kuli bangunan dan kuli marmer. “Kita lihat saja keterangan saksi yang dihadirkan pak jaksa hari Senin depan (Senin besok,Red). Sejauh apa keterlibatan ketiganya terhadap sabu 5 poket itu”, kata advokat senior Mudji Rahardjo singkat.  (Akrab)

Sumber :

Tiga Terdakwa Sabu 5 Poket Dikawal Advokat Mudji Rahardjo,SH,MH | BERITA PUBLIK

Berita Lainnya



Tinggalkan Komentar